KONTAN.CO.ID - Melihat kondisi ekosistem mangrove yang semakin rusak, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 4 Tahun 2017 tentang strategi nasional pengelolaan ekosistem mangrove pada 15 Agustus 2017. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 73 Tahun 2012 di mana Pasal 6 Ayat 1 (b) yang mengamanatkan kepada Pengarah, yakni Menteri Koordinator Perekonomian untuk menetapkan kebijakan yang lebih implementif dan terarah. Regulasi tersebut menyebutkan, mengembalikan ekosistem mangrove seluas 3,94 juta hektare di tahun 2045 mendatang. Adapun di balik alasan perkiraan target tersebut berdasarkan kriteria mangrove yang baik, sebagaimana tertulis dalam catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tahun 2015.
Alasan target perbaikan mangrove di tahun 2045
KONTAN.CO.ID - Melihat kondisi ekosistem mangrove yang semakin rusak, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 4 Tahun 2017 tentang strategi nasional pengelolaan ekosistem mangrove pada 15 Agustus 2017. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 73 Tahun 2012 di mana Pasal 6 Ayat 1 (b) yang mengamanatkan kepada Pengarah, yakni Menteri Koordinator Perekonomian untuk menetapkan kebijakan yang lebih implementif dan terarah. Regulasi tersebut menyebutkan, mengembalikan ekosistem mangrove seluas 3,94 juta hektare di tahun 2045 mendatang. Adapun di balik alasan perkiraan target tersebut berdasarkan kriteria mangrove yang baik, sebagaimana tertulis dalam catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tahun 2015.