KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR nonaktif yang tersandung perkara dugaan suap dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Penyidik KPK disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah menyerahkan tersangka berikut berkas perkara pada penuntut umum. "Artinya ada pelimpahan tahap kedua dan akan dilakukan proses persidangan pada PN Tipikor di Semarang sesuai lokasi kejadiannya," tutur Febri di Gedung KPK pada Selasa (5/3). Febri mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Semarang.
Alasan Taufik Kurniawan akan disidangkan di PN tipikor Semarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR nonaktif yang tersandung perkara dugaan suap dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Penyidik KPK disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah menyerahkan tersangka berikut berkas perkara pada penuntut umum. "Artinya ada pelimpahan tahap kedua dan akan dilakukan proses persidangan pada PN Tipikor di Semarang sesuai lokasi kejadiannya," tutur Febri di Gedung KPK pada Selasa (5/3). Febri mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Semarang.