JAKARTA. Pemerintah memutuskan menunda penerapan biaya interkoneksi bagi operator telekomunikasi. Sebagian operator menyayangkan keputusan pemerintah ini, apalagi yang telah memenuhi syarat pengumpulan berkas Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) sebelum tenggat waktu 15 Agustus 2016. Aturan ini alhasil harus ditunda lantaran salah satu operator, PT Telkomsel belum mengumpulkan berkas DPI tersebut. Manajemen operator ponsel terbesar Tanah Air ini pun mengakui. "Telkomsel belum menyerahkan DPI sebagaimana yang disampaikan perwakilan Kementerian Kominfo melalui media," ujar Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah melalui keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (1/9).
Alasan Telkomsel belum serahkan draf interkoneksi
JAKARTA. Pemerintah memutuskan menunda penerapan biaya interkoneksi bagi operator telekomunikasi. Sebagian operator menyayangkan keputusan pemerintah ini, apalagi yang telah memenuhi syarat pengumpulan berkas Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) sebelum tenggat waktu 15 Agustus 2016. Aturan ini alhasil harus ditunda lantaran salah satu operator, PT Telkomsel belum mengumpulkan berkas DPI tersebut. Manajemen operator ponsel terbesar Tanah Air ini pun mengakui. "Telkomsel belum menyerahkan DPI sebagaimana yang disampaikan perwakilan Kementerian Kominfo melalui media," ujar Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah melalui keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (1/9).