Alasan Transjakarta putus kontrak Trans Batavia



JAKARTA. Tadi pagi, sekitar seratusan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan sopir PT Trans Batavia mengadakan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta agar Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama ikut campur tangan menyelesaikan masalah tersebut.

PT Trans Batavia dulunya merupakan salah satu operator layanan bus transjakarta. Namun kontraknya sudah berakhir per 14 Januari 2016 dan tidak diperpanjang oleh PT Transjakarta. Menurut para sopir dan para pekerja lainnya, mereka sudah tidak dipekerjakan sejak 1 Maret 2016.

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memiliki alasan tak memperpanjang kontrak PT Trans Batavia.


Kepala Humas PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan pihaknya sempat memberi kesempatan kepada eks operator Trans Batavia untuk memperpanjang kontrak, namun harus memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam Pasal 8 Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum Transportasi Jakarta.

"Mereka harus mengirimkan dokumen persyaratan sebagaimana yang tercantum. Namun, mereka tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang dimaksud," kata Pras saat dihubungi, Rabu (14/9).

Dalam Pergub 8 Pergub Nomor 17 Tahun 2015, terdapat 12 poin, salah satunya yang menyatakan sebuah operator angkutan umum harus memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik paling sedikit dalam dua tahun terakhir.

Menurut Pras, selain tidak mampu memenuhi syarat, PT Trans Batavia juga perlahan ditinggal satu per satu oleh pemegang sahamnya. PT Trans Batavia diketahui dimodali oleh empat perusahaan, yakni Mayasari Bakti, Steady Safe, Perum PPD, dan Metro Mini.

"Dimulai oleh Mayasari Bakti pada Desember 2015 yang menyatakan memisahkan diri dari konsorsium untuk menjadi operator mandiri," ujar Pras. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia