KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menerapkan alternatif minimum tax (AMT) berupa tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% atas penghasilan bruto wajib pajak yang merugi. Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 31F RUU KUP yang kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo) Sutrisno Iwantoni menentang adanya klausul tersebut. Sebab menurutnya rencana kebijakan tersebut akan membebani Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang saat ini dikenakan PPh Final dengan tarif hanya 0,5%.
Alasan UMKM keberatan dikenakan PPh minimum 1% untuk wajib pajak yang merugi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menerapkan alternatif minimum tax (AMT) berupa tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% atas penghasilan bruto wajib pajak yang merugi. Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 31F RUU KUP yang kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo) Sutrisno Iwantoni menentang adanya klausul tersebut. Sebab menurutnya rencana kebijakan tersebut akan membebani Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang saat ini dikenakan PPh Final dengan tarif hanya 0,5%.