KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski batal mengeluarkan aturan pemblokiran IMEI tanggal 17 Agustus yang lalu, bukan berarti pemerintah mengurungkan niat menghadirkan beleid untuk membendung ponsel ilegal. Melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi tetap ngotot agar aturan pemblokiran IMEI ini keluar sebelum pemerintah periode pertama Presiden Jokowi berakhir. Untuk memblokir IMEI ilegal yang masuk ke Indonesia, pemerintah mendapatkan hibah perangkat dari Qualcomm berupa server dan program Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Program yang telah berganti nama menjadi Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) merupakan platform open source yang digadang-gadang mampu mengidentifikasi, mendaftarkan, serta mengatur akses jaringan seluler lewat nomort IMEI perangkat ponsel. Dalam rilis, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan SIBINA ini. Menurutnya, SIBINA hanya membutuhkan data ponsel seperti IMEI. Data IMEI yang masuk bisa melalui TPP atau Tanda Pendaftaran Produk, baik IMEI ponsel, komputer, tablet dan handheld. Data pemilik ponsel itu semua ada di operator.
Alat blokir IMEI berjalan, data masyarakat tetap berpotensi bocor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski batal mengeluarkan aturan pemblokiran IMEI tanggal 17 Agustus yang lalu, bukan berarti pemerintah mengurungkan niat menghadirkan beleid untuk membendung ponsel ilegal. Melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi tetap ngotot agar aturan pemblokiran IMEI ini keluar sebelum pemerintah periode pertama Presiden Jokowi berakhir. Untuk memblokir IMEI ilegal yang masuk ke Indonesia, pemerintah mendapatkan hibah perangkat dari Qualcomm berupa server dan program Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Program yang telah berganti nama menjadi Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) merupakan platform open source yang digadang-gadang mampu mengidentifikasi, mendaftarkan, serta mengatur akses jaringan seluler lewat nomort IMEI perangkat ponsel. Dalam rilis, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan SIBINA ini. Menurutnya, SIBINA hanya membutuhkan data ponsel seperti IMEI. Data IMEI yang masuk bisa melalui TPP atau Tanda Pendaftaran Produk, baik IMEI ponsel, komputer, tablet dan handheld. Data pemilik ponsel itu semua ada di operator.