JAKARTA. Guna menghindari bocornya rahasia negara kepada pihak asing, alat sadap yang dimiliki oleh sejumlah lembaga penegakan hukum seharusnya mendapatkan validasid dari Lembaga Sandi Negara (LSN) sebelum digunakan. Apalagi jika alat sadap itu berasal dari hibah atau bantuan luar negeri. Anggota Komisi pertahanan dan informasi DPR RI Budiyanto mengemukakan hal tersebut menanggapi maraknya diskursus soal penyadapan belakangan ini. “Alat sadap, apalagi yang berasal dari bantuan asing harus ditera dulu oleh Lembaga Sandi Negara sebelum dipakai,” kata Budiyanto, Jumat (28/6) di Jakarta. Menurut Budiyanto, validasi atau tera oleh LSN tersebut sangat penting untuk menghindari bocornya rahasia negara kepada pihak asing. Sebab, alat sadap tersebut umumnya dipakai untuk merekam percakapan para penyelenggara negara.
Alat sadap harus ditera Lemsaneg
JAKARTA. Guna menghindari bocornya rahasia negara kepada pihak asing, alat sadap yang dimiliki oleh sejumlah lembaga penegakan hukum seharusnya mendapatkan validasid dari Lembaga Sandi Negara (LSN) sebelum digunakan. Apalagi jika alat sadap itu berasal dari hibah atau bantuan luar negeri. Anggota Komisi pertahanan dan informasi DPR RI Budiyanto mengemukakan hal tersebut menanggapi maraknya diskursus soal penyadapan belakangan ini. “Alat sadap, apalagi yang berasal dari bantuan asing harus ditera dulu oleh Lembaga Sandi Negara sebelum dipakai,” kata Budiyanto, Jumat (28/6) di Jakarta. Menurut Budiyanto, validasi atau tera oleh LSN tersebut sangat penting untuk menghindari bocornya rahasia negara kepada pihak asing. Sebab, alat sadap tersebut umumnya dipakai untuk merekam percakapan para penyelenggara negara.