JAKARTA. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menciduk Alex Usman, Kamis (30/4) malam. Alex adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan uninterruptible power supply (UPS). "Tersangka atas nama Alex Usman kami bawa dari Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Kepala Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus kepada Kompas.com Kamis malam. "Saat ini sedang menuju ke gedung Bareskrim Polri," ujarnya.
Alex Usman diangkut paksa dari RS oleh Polisi
JAKARTA. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menciduk Alex Usman, Kamis (30/4) malam. Alex adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan uninterruptible power supply (UPS). "Tersangka atas nama Alex Usman kami bawa dari Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Kepala Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus kepada Kompas.com Kamis malam. "Saat ini sedang menuju ke gedung Bareskrim Polri," ujarnya.