Alex Usman diangkut paksa dari RS oleh Polisi



JAKARTA. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menciduk Alex Usman, Kamis (30/4) malam. Alex adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

"Tersangka atas nama Alex Usman kami bawa dari Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Kepala Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus kepada Kompas.com Kamis malam.

"Saat ini sedang menuju ke gedung Bareskrim Polri," ujarnya.


Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Selain Alex, rekannya bernama Zaenal Soleman juga ditetapkan tersangka. Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Penyidik telah tiga kali memanggil Alex. Tetapi, ketiga panggilan tersebut tidak dapat dipenuhi Alex lantaran alasan kesehatan.

Terakhir, Alex dijadwalkan diperiksa Kamis ini. Tetapi dia tidak dapat hadir.(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan