Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Sutardjo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (10/3/2016). "Menjatuhkan pidana selama enam tahun dan denda Rp 500 juta atau bisa diganti dengan kurungan enam bulan," ujar Sutardjo. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Sebelumnya, jaksa sendiri menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Alex Usman dihukum enam tahun bui di kasus UPS
Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Sutardjo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (10/3/2016). "Menjatuhkan pidana selama enam tahun dan denda Rp 500 juta atau bisa diganti dengan kurungan enam bulan," ujar Sutardjo. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Sebelumnya, jaksa sendiri menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.