Jakarta. Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digital education classroom. Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Ahmad Wiyagus menduga, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 39 miliar. "Kerugian negara sementara diestimasi Rp 39 miliar," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/3/2016). Menurut Ahmad, dugaan korupsi terjadi pada dua tahun mata anggaran, yakni 2013 dan 2014. Pada 2013, jumlah paket pengadaan sebanyak delapan paket. Sementara tahun 2014 sebanyak dua belas paket.
Alex Usman hattrick di kasus dugaan korupsi
Jakarta. Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digital education classroom. Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Ahmad Wiyagus menduga, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 39 miliar. "Kerugian negara sementara diestimasi Rp 39 miliar," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/3/2016). Menurut Ahmad, dugaan korupsi terjadi pada dua tahun mata anggaran, yakni 2013 dan 2014. Pada 2013, jumlah paket pengadaan sebanyak delapan paket. Sementara tahun 2014 sebanyak dua belas paket.