KONTAN.CO.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) kembali merombak susunan komisaris PT Pertamina (Persero). Kali ini melalui Surat Keputusan Nomor SK -194/MBU/09/2017, Menteri BUMN Rini Soemarno menambah anggota komisaris di Pertamina sekaligus mengangkat Alexander Lay sebagai bagian dari Dewan Komisaris. Dengan bertambahnya satu Anggota Dewan Komisaris, maka susunan Dewan Komisaris Pertamina terdiri dari Komisaris Utama/ Komisaris Independen: Tanri Abeng, Wakil Komisaris Utama: Arcandra Tahar, Komisaris: Sahala Lumban Gaol, Edwin Hidayat Abdullah, Suahasil Nazara, dan Alexander Lay. Penetapan dilaksanakan di Kantor Kementerian BUMN pada Rabu (13/9). Nama Alexander Lay mulai terkenal lewat kasus “Cicak versus Buaya” pada tahun 2009. Saat itu Alexander Lay menjadi salah satu advokat yang membela dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Alexander Lay diangkat jadi komisaris Pertamina
KONTAN.CO.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) kembali merombak susunan komisaris PT Pertamina (Persero). Kali ini melalui Surat Keputusan Nomor SK -194/MBU/09/2017, Menteri BUMN Rini Soemarno menambah anggota komisaris di Pertamina sekaligus mengangkat Alexander Lay sebagai bagian dari Dewan Komisaris. Dengan bertambahnya satu Anggota Dewan Komisaris, maka susunan Dewan Komisaris Pertamina terdiri dari Komisaris Utama/ Komisaris Independen: Tanri Abeng, Wakil Komisaris Utama: Arcandra Tahar, Komisaris: Sahala Lumban Gaol, Edwin Hidayat Abdullah, Suahasil Nazara, dan Alexander Lay. Penetapan dilaksanakan di Kantor Kementerian BUMN pada Rabu (13/9). Nama Alexander Lay mulai terkenal lewat kasus “Cicak versus Buaya” pada tahun 2009. Saat itu Alexander Lay menjadi salah satu advokat yang membela dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.