JAKARTA. Tak terima dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan untuk membeberkan informasi terkait pengelolan uang donasi dana sumbangan dari konsumen, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Pengeloa mini market Alfamart ini masih keberatan atas pertimbangan majelis komisioner yang menilai Alfamart merupakan badan publik. Gugatan itu diajukan perusahaan yang mengelola mini market Alfamart pada 10 Januari 2016. Gugatan diajukan kepada KIP dan Mustolih Siradj selaku pelapor ke KIP sebagai tergugat I dan II. Hal itu merujuk pada UU KIP Tahun 2008, khususnya terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa, di Pasal 47 dan 48 yang diperkuat pula dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma 2 Tahun 2011).
Alfamart gugat putusan KIP soal uang donasi
JAKARTA. Tak terima dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan untuk membeberkan informasi terkait pengelolan uang donasi dana sumbangan dari konsumen, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Pengeloa mini market Alfamart ini masih keberatan atas pertimbangan majelis komisioner yang menilai Alfamart merupakan badan publik. Gugatan itu diajukan perusahaan yang mengelola mini market Alfamart pada 10 Januari 2016. Gugatan diajukan kepada KIP dan Mustolih Siradj selaku pelapor ke KIP sebagai tergugat I dan II. Hal itu merujuk pada UU KIP Tahun 2008, khususnya terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa, di Pasal 47 dan 48 yang diperkuat pula dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma 2 Tahun 2011).