Alfamart khawatir aturan waralaba hambat ekspansi



JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan terbaru tentang minimal kepemilikan sendiri gerai waralaba yang berlaku surut membuat ciut pengusaha minimarket. Salah satunya, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang khawatir bahwa beleid itu dapat menghambat ekspansi bisnis pewaralaba.

"Semangat aturan ini adalah merangsang minat masyarakat untuk berinvestasi di bidang waralaba. Namun dari segi pewaralaba, tidak mudah mencari mitra bisnis bagi gerai yang belum diwaralabakan," kata Wakil Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Pudjianto  ketika dihubungi KONTAN, Kamis (1/11)..

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba itu menyatakan, pewaralaba hanya bisa memiliki sendiri jaringannya sebanyak 150 gerai. Karenanya, pewaralaba yang memiliki lebih dari itu wajib melepas 20% gerai yang masih dimiliki tiap tahunnya untuk diwaralabakan."Saat ini, Alfamart masih konsolidasi," ujar Pudjianto yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).Ia menerangkan, bahwa ada dua poin penting yang mengganjal, yaitu batasan jumlah gerai serta kriteria tim penilai. Kekhawatirannya, pengusaha ritel akan melihat angka 150 sebagai kendala untuk berekspansi. Padahal, berdasarkan pengalamannya, pengusaha minimarket baru bisa untung setelah mengoperasikan sedikitnya 300 gerai.Sayang, Pudjianto tidak bersedia memberi tahu strategi apa yang akan ditempuh pengusaha supaya tetap bisa mengembangkan bisnisnya.Berdasarkan catatan KONTAN, per kuartal tiga tahun ini sudah ada 6.585 gerai Alfamart yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, gerai yang diwaralabakan sudah hampir 30%.Pudjianto mengungkapkan, Alfamart bukannya tidak mau memberi waralaba, tetapi, tidak semudah itu mencari mitra. Apalagi untuk daerah yang baru dijamah. "Justru kami harus membuka gerai sendiri dulu, supaya terbukti untungya," bebernya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: