JAKARTA. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk melawan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan untuk membeberkan informasi terkait pengelolan uang donasi dana sumbangan dari konsumen. Pemilik gerai mini market Alfamart ini mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan diajukan pada 10 Januari 2016. Gugatan diajukan kepada KIP dan Mustolih Siradj selaku pelapor ke KIP sebagai tergugat I dan II. Namun sayangnya, pihak Alfamart masih belum mau berkomentar banyak.
*Corporate Communication GM Alfamart Nur Rahman mengatakan, masih bersikukuh kalau Alfamart bukan badan publik. "Dari awal sudah dijelaskan kami keberatan dinyatakan badan publik," ungkap dia lewat pesan singkat kepada KONTAN, Kamis (9/2). Pihaknya pun masih menunggu proses persidangan.
Sementara itu kuasa hukum Alfamart Edi Mulyono dari kantor hukum Ihza & Ihza Partners mengatakan, atas keberatan putusan KIP itu dalam gugatannya ia meminta majelis hakim untuk membatalkan putusan KIP tersebut. Secara terpisah, Mustolih menyayangkan langkah Alfamart itu. "Berawal karena kesal terus-menerus dimintai sumbangan dari uang kembalian saya hanya ingin meminta Alfamart memberikan transparansi pengelolaan donasi," katanya. Sebab sepanjang 2015 lalu, Alfamart telah menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen Rp 33,6 miliyar. "Tidak jelas kemana penyalurannya. Tidak ada audit akuntan publik," tambah Mustolih. Dengan begitu pihaknya melaporan hal itu ke KIP. Nah dengan adanya gugatan ini Mustolih pun meminta perlindungan hukum ke Presiden, DPR, Menteri Perdagangan, Menteri Sosial yang menerbitkan izin sumbangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPN) agar tdk ada lagi konsumen dan masyarakat yg diseret oleh Alfamart gara-gara minta transparansi. "Saya akan laporkan juga Alfamart ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Karena dia tercatat di bursa efek," tukasnya. Sekadar memgingatkan masalah ini bermula dari Kasus bermula dari Mustolih belanja ke Alfamart. Saat membayar, kasir memberikan pilihan apakan uang kembalian akan disumbangkan atau dikembalikan. Setelah dipikir-dipikir, uang donasi yang terkumpul dari seluruh Alfamart jumlahnya tidak sedikit. Sebagai salah satu penyumbang, Mustolih minta transparansi informasi penggunaan donasi tersebut. Namun, pihak Alfamart tidak memberikan jawaban memuaskan sehingga Mustolih membawa kasus itu ke KI. Dia meminta Alfamart membuka data donasi tersebut ke publik. Gayung bersambut. KIP mengabulkan permohon itu. "Mengabulkan permohonan dari pemohon sepenuhnya, " ujar Ketua Komisioner KIP Devy Ariani dalam putusan yang dibacakan, Senin 19 Desember 2016. Devy juga mengabulkan permohonan dari pemohon untuk membuka informasi ke publik terkait donasi pengumpulan uang dan penyaluran sumbangan yang dilakukan oleh Alfamart. KIP juga memerintahkan Alfamart memberikan salinan aliran dana bantuan ke Mustolih.
"Sejak dari mulainya program kegiatan dijalankan. Serta salinan kopi penyaluran sumbangan, baik jumlah penerima sumbangan donasi sejak kegiatan itu dilakukan," jelas Devy. * RALAT: Sebelumnya tertulis "
General Communication GM Alfamart Nur Rahman", yang benar adalah "Corporate Communication GM Alfamart Nur Rahman. Kami mohon maaf atas kesalahan ini Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto