Alhamdulillah, asuransi syariah semakin moncer



JAKARTA. Kendati masih terbilang mini, industri asuransi syariah berhasil menorehkan kinerja moncer, tak kalah dengan asuransi konvensional. Itu tecermin dari pertumbuhan aset industri asuransi syariah selama semester I-2014.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai total aset asuransi syariah tercatat hingga pertengahan tahun ini mencapai Rp 19,26 triliun. Angka itu mengindikasikan ada pertumbuhan sebesar 15,6% ketimbang posisi akhir tahun lalu yang masih sebesar Rp 16,66 triliun.

Perinciannya adalah, asuransi jiwa syariah berkontribusi sebanyak Rp 15,23 triliun. Sedang sektor asuransi umum dan reasuransi syariah menyumbang aset sebesar Rp 4,03 triliun.


Adapun dari sisi investasi, industri asuransi jiwa syariah membukukan total investasi sebesar Rp 13,52 triliun atau naik 17,1% year-to-date. Sementara, total investasi industri asuransi umum dan reasuransi syariah mencapai Rp 2,74 triliun, malah turun tipis kurang dari 1% dibandingkan posisi pada akhir tahun 2013.

Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, kinerja industri asuransi terus membaik. Bukan cuma dilihat dari kinerja keuangannya, tetapi juga lantaran tidak adanya izin usaha perusahaan asuransi yang dicabut ditengah isu permodalan.

Kondisi industri asuransi syariah yang terus membaik tidak jauh berbeda dengan industri asuransi konvensional. Sampai 31 Mei 2014, industri asuransi jiwa, asuransi umum dan reasuransi membukukan total aset sebesar Rp 412,4 triliun. Angka itu mencerminkan pertumbuhan 21,2% jika dibandingkan akhir tahun lalu di mana posisinya baru sebesar Rp 340 triliun.

Hingga paruh pertama tahun ini, OJK melansir, terdapat 48 pelaku asuransi syariah yang terdiri dari 20 perusahaan asuransi jiwa syariah, 25 perusahaan asuransi umum syariah, dan 3 perusahaan reasuransi syariah. Ini termasuk perusahaan asuransi murni syariah dan yang masih berstatus unit usaha syariah.

Empat izin baru

Moch Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank OJK menambahkan, saat ini, pihaknya tengah menggodok perizinan empat perusahaan asuransi syariah. Yakni, pembukaan unit usaha syariah Ace Life Assurance, konversi perusahaan Maskapai Asuransi Sonwellis dari konvensional ke syariah dan pemisahan unit usaha alias spin off Asuransi Parolamas menjadi perusahaan asuransi murni syariah.

“Kami juga tengah mengurus izin usaha pendirian perusahaan asuransi jiwa syariah milik koperasi di Jawa Tengah, yaitu Kospin Jasa. Mereka ingin membentuk PT, dengan aset saat ini Rp 4 triliun,” terang Muchlasin.

Di lain sisi, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia malah menyerah dalam menjalankan aktivitas usaha asuransi berprinsip syariah. Perusahaan asuransi kerugian yang berbasis di Jepang itu mengembalikan izin usaha unit syariah mereka ke OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ruisa Khoiriyah