KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perjalanan ibadah umrah. Hal tersebut guna memberikan dukungan fiskal bagi jamaah umrah dalam menjalankan aktivitas keagamaannya. Ketentuan tersebut tertuang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.3/2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2020. Baca Juga: Per akhir Juni 2020, DJKN catat realisasi pokok lelang sebesar Rp 10,34 triliun
Alhamdulillah, kini ibadah urmoh bebas PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perjalanan ibadah umrah. Hal tersebut guna memberikan dukungan fiskal bagi jamaah umrah dalam menjalankan aktivitas keagamaannya. Ketentuan tersebut tertuang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.3/2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2020. Baca Juga: Per akhir Juni 2020, DJKN catat realisasi pokok lelang sebesar Rp 10,34 triliun