Alhamdulillah, ongkos haji turun lagi tahun ini



JAKARTA. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata tahun 2016 sebesar Rp 34.641.304 atau setara dengan US$ 2.585 per jamaah.

Dibandingkan tahun lalu, besaran BPIH turun sebesar US$ 132 per jamaah. Dengan kondisi ini, maka dalam dua tahun berturut-turut besaran BPIH mengalami penurunan. "Penurunan BPIH ini tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan baru dalam pembahasan BPIH tahun ini," kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay, akhir pekan lalu.

Salah satu kebijakan yang dinilai berdampak besar adalah pembayaran seluruh kebutuhan jamaah hanya dibayar dalam mata uang rupiah dan riyal. Sementara tahun lalu, pembiayaan masih didominasi mata uang dollar. Akibatnya, fluktuasi nilai dollar seringkali merugikan jamaah haji.


"Sebagai contoh, tahun lalu kita harus mengalokasikan dana safeguarding untuk melindungi nilai mata uang rupiah sebesar Rp 100 miliar. Sekarang, safeguarding turun drastis menjadi hanya Rp 40 milliar. Itu pun sudah termasuk perlindungan rupiah atas fluktuasi nilai riyal dan antisipasi force major" kata Saleh.

Selain itu, ada sejumlah efisiensi yang dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap penyelenggaraan tahun lalu, seperti penurunan pagu biaya pemondokan di Mekkah. Efisiensi pemondokan sebesar Rp 40 Milliar tahun lalu di Mekkah dapat digunakan untuk menghemat pembiayaan.

Beberapa komponen lain juga secara signifikan dapat meringankan beban jamaah dalam melunasi BPIH. Harga minyak misalnya, yang turun cukup besar dari rata-rata US$ 60 per barel menjadi US$ 40 per barel cukup meringankan biaya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa menambahkan, biaya transportasi menyumbang sekitar 60%-70% dari total ongkos haji. Sehingga dengan turunnya harga minyak dunia akan memberikan pengaruh. "Tentu saja ini juga didukung oleh aspek yang lain juga," kata Ledia.

Proses penetapan BPIH ini juga lebih baik dibandingkan tahun lalu. Menurut Ledia, penetapan BPIH pada tahun lalu terlalu mepet karena baru disetujui 1,5 bulan sebelum pelaksanaan ibadah haji.

Paska ditetapkannya besaran BPIH tahun ini, Ledia berharap agar Presiden segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan ongkos haji ini sebagai payung hukum yang sah. "Presiden harus segera mengeluarkan Perpres," kata Ledia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini