KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan dan pegawai non-pegawai negeri sipil (non-PNS) pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan menerima tunjangan hari raya (THR). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5). Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019. Apabila penghasilan pada April lebih besar dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR akan menyesuaikan besaran di PMK 59/2019. "Apabila penghasilan lebih kecil dari yang tercantum pada lampiran PMK ini maka THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya," jelas beleid tersebut.
Alhamdulillah, pimpinan dan pegawai non-PNS di lembaga non struktural juga dapat THR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan dan pegawai non-pegawai negeri sipil (non-PNS) pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan menerima tunjangan hari raya (THR). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5). Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019. Apabila penghasilan pada April lebih besar dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR akan menyesuaikan besaran di PMK 59/2019. "Apabila penghasilan lebih kecil dari yang tercantum pada lampiran PMK ini maka THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya," jelas beleid tersebut.