KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) merelaksasi batas harga rumah yang berhak mendapatkan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa, dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pembebasan PPN untuk rumah sederhana dan rumah sangat sederhana ini bertujuan mendukung program pemerintah mewujudkan tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah.
- Pertama, luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi (m2).
- Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.
- Ketiga, rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, serta tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
- Keempat, luas tanah tidak kurang dari 60 m2.
- Terakhir, perolehannya secara tunai ataupun melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berprinsip syariah.
- Zona pertama, yaitu pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai). Di zona ini batas harga jual maksimal yang tidak lagi terkena PPN adalah Rp 140 juta. Batas ini naik dari tahun lalu yang Rp 130 juta . Tahun depan, batas harga ini akan naik lagi menjadi Rp 150,5 juta.
- Zona kedua, yaitu Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu). Batas harga tidak terkena PPN di zona ini Rp 153 juta, naik dari tahun lalu Rp142 juta. Tahun depan batas harga jual akan kembali naik menjadi Rp 164,5 juta.
- Zona ketiga, yaitu Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau. Di zona ini rumah dengan harga maksimal Rp 146 juta bebaskan dari PPN. Batas harga di sini juga sudah naik dari tahun lalu Rp136 juta. Tahun depan batas harga jual akan naik lagi menjadi Rp 156,5 juta.
- Zona terakhir adalah Papua dan Papua Barat dengan ketentuan rumah seharga maksimal Rp 212 juta bebas pengenaan PPN. Lagi-lagi, batas harga ini juga sudah naik dari tahun lalu Rp 205 juta. Tahun depan pemerintah menaikkan lagi batas harga jual menjadi Rp 219 juta.