KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif kepada tenaga medis yang saat ini tengah berjuang di garis terdepan dalam memerangi virus corona Covid-19. Pemberian insentif kepada tenaga medis ini dilakukan melalui refocusing Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik ke anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Baca Juga: Harga minyak turun ke US$ 11,82 per barel, pemerintah masih tenang-tenang saja Seperti kita tahu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menaikkan anggaran BOK tersebut dari sebelumnya Rp 11,67 triliun menjadi Rp 15,29 triliun. Tambahan anggaran inilah yang akan dipergunakan untuk menambah tunjangan bagi tenaga medis yang berjuang membantu penyembuhan pasien yang positif terinveksi virus corana Covid-19.
Baca Juga: Harga Minyak Mentah US$ 11,82 per barel, begini nasib ke penerimaan negara 2020 "Dengan adanya BOK tambahan, Kemkeu telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp 3,7 triliun untuk 99.660 tenaga kesehatan," seperti dikutip dari pernyataan tertulis Kemkeu, Senin (20/4). Adapun mekanisme pengalokasian dana BOK tambahan untuk tunjangan tenaga medis ini, berdasarkan usulan dari Kementerian Kesehatan dengan menggunakan basis data berupa jumlah tenaga kesehatan atau tenaga medis di tiap daerah sesuai dengan spesialisasinya.
Baca Juga: Infrastruktur ditunda, anggaran digunting Target tenaga kesehatan atau tenaga medis yang disasar, adalah mereka yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemerintah mapun swasta, puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta personel dinas kesehatan yang melakukan penanganan virus corona Covid-19.
Menurut keterangan Kemkeu, saat ini mekanisme pemberian insentif bagi tenaga medis telah ditetapkan dan siap dijalankan. Artinya sudah mulai dilakukan pengusulan hingga pencairan.
Baca Juga: Maaf proyek infrastruktur ditunda, anggaran dipakai menangani virus corona Covid-19 Nantinya, pemda daerah akan melaporkan realisasi dana BOK tambahan untuk tunjangan tenaga medis tersebut sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar