Aliando girang, Mahkamah Agung (MA) cabutan Permenhub 108 tahun 2017



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Driver Online Indonesia (Aliando) menyambut gembira pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek oleh Mahkamah Agung (MA), Rabu (12/9)

Koordinator Aliando Babe Bowie menyatakan kemenangannya dengan pencabutan tersebut. Menurutnya, Aliando adalah satu-satunya yang menolak peraturan tersebut secara keseluruhan. “Karen kita yang menolak 108 dari a sampai z, kalau 2-3 pasalkan berarti revisi, sementara kita menolak semuanya,” jelasnya, Rabu (12/9).

Menurut Bowie, banyak pasal yang tidak sesuai cirikhas pengemudi transportasi online. Salah satunya terkait pasar yang mengatakan bahwa driver online harus masuk ke badan hukum. 


Bowie menilai, pengemudi hanya berhubungan dengan aplikasi dan tidak harus masuk ke badan hukum. Jika harus masuk ke badan hukum akan menghilangkan asas kemandirian yang menjadi prinsip driver online. “Itu kita tolak. Seolah-olah driver itu tidak ada kemandiriannya,” ungkap Bowie.

Selain itu Bowie juga mempermasalahkan peraturan kir, penggunaan stiker, dan lain-lain. Tapi Ia menampik bahwa Aliando bukan tidak mau diatur. Menurutnya aturan tersebut harus sesuai dengan ciri khas transportasi online yakni merdeka dengan kemandiriannya.

Dengan dicabutnya Permenhub ini Aliando kedepannya perusahaan aplikasi didorong menjadi perusahaan transportasi. Karena menurutnya sekarang kedudukan kemitraan driver dengan aplikasi hanya sebatas slogan.

“Kenyataanya jika ada dilapangan terjadi kekerasan terhadap driver online sampai meninggal, dari pihak aplikasi tidak ada tanggung jawabnya. Jangankan pemberian santunan, ucapan belasungkawa pun tidak Ketika 108 tumbang kemudian kita dorong aplikasi buatkan kami mitra yang baik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .