KONTAN.CO.ID - BEJING. Regulator pasar China Sabtu Sabtu (18/11) mengumumkan bahwa telah mendenda perusahaan termasuk Alibaba, Baidu dan JD.com. Denda itu karena perusahaan tekonologi Tiongok itu gagal menyatakan 43 kesepakatan sejak 2012 kepada pihak berwenang. Mengutip Reuters, regulator mengatakan bahwa mereka melanggar undang-undang anti-monopoli. Perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut akan didenda masing-masing 500.000 yuan atau setara US$ 78.000. Alibaba, Baidu, JD.com dan Geely tidak segera menanggapi permintaan komentar. China telah memperketat cengkeramannya pada platform internet, membalikkan pendekatan yang dulunya laissez-faire dan mengutip risiko penyalahgunaan kekuatan pasar untuk melumpuhkan persaingan, penyalahgunaan data konsumen, dan pelanggaran hak-hak konsumen.
Alibaba cs kena denda lagi dari regulator, kali ini soal monopoli
KONTAN.CO.ID - BEJING. Regulator pasar China Sabtu Sabtu (18/11) mengumumkan bahwa telah mendenda perusahaan termasuk Alibaba, Baidu dan JD.com. Denda itu karena perusahaan tekonologi Tiongok itu gagal menyatakan 43 kesepakatan sejak 2012 kepada pihak berwenang. Mengutip Reuters, regulator mengatakan bahwa mereka melanggar undang-undang anti-monopoli. Perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut akan didenda masing-masing 500.000 yuan atau setara US$ 78.000. Alibaba, Baidu, JD.com dan Geely tidak segera menanggapi permintaan komentar. China telah memperketat cengkeramannya pada platform internet, membalikkan pendekatan yang dulunya laissez-faire dan mengutip risiko penyalahgunaan kekuatan pasar untuk melumpuhkan persaingan, penyalahgunaan data konsumen, dan pelanggaran hak-hak konsumen.