KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, masih ada perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel A Pangerapan, saat ini ada 8.276 PSE beroperasi di Indonesia dan telah mendaftar, yang terdiri atas 8.069 PSE domestik dan 207 PSE berbadan hukum asing. Melansir laman infopublik.id, saat ini, Kementerian Kominfo fokus untuk melakukan pendataan pada 100 PSE, termasuk aplikasi dan gim yang memiliki jumlah pengakses terbesar.
Alibaba, Yahoo, Amazon Belum Daftar, Kominfo: PSE Diberi SP, Batas Waktu 5 Hari Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, masih ada perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel A Pangerapan, saat ini ada 8.276 PSE beroperasi di Indonesia dan telah mendaftar, yang terdiri atas 8.069 PSE domestik dan 207 PSE berbadan hukum asing. Melansir laman infopublik.id, saat ini, Kementerian Kominfo fokus untuk melakukan pendataan pada 100 PSE, termasuk aplikasi dan gim yang memiliki jumlah pengakses terbesar.