JAKARTA. Setelah tertunda beberapa kali lantaran sengitnya pembahasan, akhirnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, meneken aturan soal alih daya alias outsourcing. Beleid berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) bertajuk Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain diteken pada Kamis (15/11) lalu. Saat ini, aturan itu masih berada di meja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkum HAM). Muhaimin mengatakan, peraturan baru mengatur dua pola hubungan kerja. Pertama, pemborongan pekerjaan. Kedua, penempatan tenaga kerja alih daya lewat perusahaan pengerah jasa pekerja. (PPJP). "Saat ini posisi permenakertrans alih daya sudah di Kemkum HAM untuk dibuat berita acara dan diundang-kan," ujarnya, Jumat (16/11).
Alih daya hanya di lima bidang kerja
JAKARTA. Setelah tertunda beberapa kali lantaran sengitnya pembahasan, akhirnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, meneken aturan soal alih daya alias outsourcing. Beleid berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) bertajuk Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain diteken pada Kamis (15/11) lalu. Saat ini, aturan itu masih berada di meja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkum HAM). Muhaimin mengatakan, peraturan baru mengatur dua pola hubungan kerja. Pertama, pemborongan pekerjaan. Kedua, penempatan tenaga kerja alih daya lewat perusahaan pengerah jasa pekerja. (PPJP). "Saat ini posisi permenakertrans alih daya sudah di Kemkum HAM untuk dibuat berita acara dan diundang-kan," ujarnya, Jumat (16/11).