KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai Senin (2/3). Perubahan yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 itu menekankan pada upaya ekstensifikasi atau perluasan basis pajak sebagai bagian dari rencana strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak dan tentunya menggenjot penerimaan. Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Subakir mengapresiasi langkah perubahan DJP tersebut. Subakir menilai, perubahan ini lebih terarah dalam rangka mencapai target peningkatan penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang.
Alih fungsi KPP Pratama dinilai positif dorong ekstensifikasi pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai Senin (2/3). Perubahan yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 itu menekankan pada upaya ekstensifikasi atau perluasan basis pajak sebagai bagian dari rencana strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak dan tentunya menggenjot penerimaan. Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Subakir mengapresiasi langkah perubahan DJP tersebut. Subakir menilai, perubahan ini lebih terarah dalam rangka mencapai target peningkatan penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang.