KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah berpotensi menahan laju pengembangan properti, terutama perumahan, jika kriteria lahan sawah dilindungi (LSD) tidak segera diperjelas. Pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Berdasarkan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kebijakan ini juga menegaskan roadmap penetapan peta LSD di seluruh Indonesia. Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan kebijakan LSD telah berdampak pada terhambatnya perizinan proyek perumahan di daerah.
Alih Fungsi Lahan Sawah Diperketat, Begini Tanggapan Pengembang Perumahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah berpotensi menahan laju pengembangan properti, terutama perumahan, jika kriteria lahan sawah dilindungi (LSD) tidak segera diperjelas. Pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Berdasarkan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kebijakan ini juga menegaskan roadmap penetapan peta LSD di seluruh Indonesia. Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan kebijakan LSD telah berdampak pada terhambatnya perizinan proyek perumahan di daerah.