KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan tiga dana pensiun, yakni Dana Pensiun Avrist (PT Avrist Assurance), Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti (PT DyStar Colours Indonesia), dan Dana Pensiun Citas Otis Elevator (PT Citas Otis Elevator). Pembubaran ini adalah atas permohonan perusahaan pendiri dana pensiun tersebut. Pembubaran Dana Penisun Avrist terhitung efektif sejak 31 Oktober 2018. Sementara itu, Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti dan Dana Pensiun Citas Otis Elevator efektif bubar per 31 Desember 2018. Ketiga perusahaan pendiri dana pensiun ini ingin meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun. Oleh karena itu, perusahaan mengalihkan program pensiun ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Alihkan dana ke DPLK, tiga dana pensiun dibubarkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan tiga dana pensiun, yakni Dana Pensiun Avrist (PT Avrist Assurance), Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti (PT DyStar Colours Indonesia), dan Dana Pensiun Citas Otis Elevator (PT Citas Otis Elevator). Pembubaran ini adalah atas permohonan perusahaan pendiri dana pensiun tersebut. Pembubaran Dana Penisun Avrist terhitung efektif sejak 31 Oktober 2018. Sementara itu, Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti dan Dana Pensiun Citas Otis Elevator efektif bubar per 31 Desember 2018. Ketiga perusahaan pendiri dana pensiun ini ingin meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun. Oleh karena itu, perusahaan mengalihkan program pensiun ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).