KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua anak usaha PT Timah Tbk (TINS), yakni PT Timah Investasi Mineral dan PT Dok dan Perkapalan Air Kantung, mendirikan anak usaha untuk pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) nikel. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7A PP No. 24 tahun 2012. Anak usaha tersebut didirikan pada 1 Maret 2018 dengan nama PT TIM Nikel Sejahtera. Sekretaris Perusahaan TINS Amin Haris Sugiarto menyebutkan, akta pendirian perseroan terbatas PT TIM Nikel Sejahtera telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Indonesia nomor AHU-0011144.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018.
Alihkan IUP nikel, anak usaha PT Timah dirikan TIM Nikel Sejahtera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua anak usaha PT Timah Tbk (TINS), yakni PT Timah Investasi Mineral dan PT Dok dan Perkapalan Air Kantung, mendirikan anak usaha untuk pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) nikel. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7A PP No. 24 tahun 2012. Anak usaha tersebut didirikan pada 1 Maret 2018 dengan nama PT TIM Nikel Sejahtera. Sekretaris Perusahaan TINS Amin Haris Sugiarto menyebutkan, akta pendirian perseroan terbatas PT TIM Nikel Sejahtera telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Indonesia nomor AHU-0011144.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018.