KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI) akan mengalihkan saham treasuri hasil pembelian kembali atau buyback. Pembagian saham hasil buyback dalam rangka pemenuhan atas kewajiban untuk mengalihkan saham treasuri yang jangka waktunya sudah berakhir. Merujuk pada Pasal 15 POJK No. 30/2017, perusahaan terbuka yang masih menguasai saham hasil pembelian kembali selama jangka waktu 3 tahun sejak selesainya buyback wajib mulai mengalihkan saham hasil buyback dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Emiten tambang batubara akan melakukan pengalihan saham buyback dengan dua cara, yakni dibagikan kepada pemegang saham secara proporsional dan melalui Management Stock Option Plan (MSOP).
Alihkan Saham Treasuri, Resource Alam Indonesia (KKGI) akan Bagikan Saham Bonus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI) akan mengalihkan saham treasuri hasil pembelian kembali atau buyback. Pembagian saham hasil buyback dalam rangka pemenuhan atas kewajiban untuk mengalihkan saham treasuri yang jangka waktunya sudah berakhir. Merujuk pada Pasal 15 POJK No. 30/2017, perusahaan terbuka yang masih menguasai saham hasil pembelian kembali selama jangka waktu 3 tahun sejak selesainya buyback wajib mulai mengalihkan saham hasil buyback dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Emiten tambang batubara akan melakukan pengalihan saham buyback dengan dua cara, yakni dibagikan kepada pemegang saham secara proporsional dan melalui Management Stock Option Plan (MSOP).