Aliran dana dugaan korupsi kondensat ditelusuri



JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri terus mengembangkan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Polisi akan menelusuri aliran dugaan korupsi tersebut.

"Kami akan gelar perkara. Hasil gelar perkara itu akan kami serahkan kepada PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan). Hasil gelar akan jadi acuan PPATK bekerja mencari aliran dana. Begitu diserahkan ke kami, akan menjadi sangat mudah melihat aliran dana ke siapa, ke siapa," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, saat dihubungi, Jumat (15/5).

Victor mengatakan, penyidik telah menyasar beberapa rekening yang diduga kuat menjadi tujuan untuk mengendapkan uang. Untuk mengetahui aliran dananya, penyidik melibatkan PPATK yang memiliki kewenangan terkait hal tersebut.


Ada pun, mengenai identitas pemilik rekening, Victor enggan menyebutkannya.

Pada Maret 2009, SKK Migas menyetujui kontrak penjualan kondensat dengan PT TPPI yang diduga merugikan negara. Pada tahun 2010, PT TPPI tidak menyerahkan uang hasil penjualan kondensat sebesar 208 juta dollar AS. PT TPPI sempat membayar sebesar 140 juta dollar AS. Namun, PT TPPI kembali tidak menyerahkan hasil penjualan pada 2011 sebesar 31 juta dollar AS.

Pada akhir tahun 2011, tercatat total tunggakan PT TPPI mencapai 142 juta dollar AS ditambah penalti karena mengendapkan uang negara.

"Seharusnya ada penalti lagi karena di tahun-tahun selanjutnya dia (PT TPPI) tidak kunjung menyerahkan hasil penjualan ke negara, tetapi entah kenapa tidak dihitung itu. Kan ini jadi pertanyaan, ada apa ini?" ujar Victor.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini diduga melibatkan pejabat PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama dan pejabat dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yakni HW, RP dan DH.

Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Tapi tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara.

Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie