Jakarta. Pemerintah siap memberi sanksi bagi daerah yang belum menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada pemerintah pusat. Sanksi tersebut yakni berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU). Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, sudah ada kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan APBD ke pemerintah pusat maksimal tanggal 15 Februari 2016.
Kemkeu pun telah memberikan surat peringatan kepada daerah-daerah yang belum menyampaikan APBD-nya. "Ketentuannya, 1 Januari sudah harus menyampaikan. Kami juga sudah kasih peringatan. Yang belum menyampaikan, sudah saya kasih surat dan itu kami persyaratkan untuk penyaluran DAU," kata Boediarso, Rabu (17/2). Kemkeu mencatat, sampai dengan tanggal 16 Februari 2016, posisi pemerintah daerah yang telah menyampaikan data APBD 2016 sebanyak 491 daerah. Jumlah tersebut terdiri dari 32 provinsi, 375 daerah, dan 84 kota. Sementara itu, daerah yang belum menyampaikan sama sekali data APBD-nya sebanyak 51 daerah. Sayangnya, Boediarso enggan merinci identitas pemerintah daerah tersebut. Boediarso mengaku segera mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan yang berisi mengenai penundaan 50% penyaluran DAU bulan Maret mendatang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor 1 Tahun 2016 yang juga merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010. Bahkan, Boediarso memastikan bahwa SK tersebut mulai diterbitkan mulai kemarin atau pekan depan.
"Sudah pasti saya terbitkan dan ditunda," tambahnya. Penundaan penyaluran ini dilakukan agar pemerintah daerah lebih tertib untuk laporkan data-datanya ke pemerintah pusat. Dengan adanya sanksi ini, Boediarso berharap pemerintah daerah bisa lebih tertib mengingat DAU menjadi salah satu sumber keuangan pemerintah daerah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto