KONTAN.CO.ID - Allianz Indonesia terus fokus pada misi memberikan perlindungan kepada lebih banyak masyarakat Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, Allianz Indonesia senantiasa memenuhi berbagai kebutuhan asuransi nasabah dengan terus mengembangkan solusi dan layanan. Hal ini juga selaras dan mendukung tujuan OJK untuk terus meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Selain berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang dibutuhkan nasabah, Allianz Indonesia juga mengutamakan kenyamanan nasabah, khususnya dalam hal akses, yang tidak terkecuali bagi nasabah penyandang disabilitas. Ini adalah bentuk dukungan Allianz terhadap POJK Nomor 6/POJK.07/2022, tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dimana Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia. Dian Ekawati, Head of Customer Relationship Management Allianz Life Indonesia, pada acara Diseminasi Petunjuk Teknis Operasional Pelayanan Keuangan bagi Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh OJK baru-baru ini, menyampaikan bahwa kenyamanan nasabah merupakan prioritas Allianz Indonesia, terutama untuk penyediaan akses dan layanan asuransi.
Allianz Indonesia Dukung Inklusi Keuangan Indonesia dengan Layanan untuk Disabilitas
KONTAN.CO.ID - Allianz Indonesia terus fokus pada misi memberikan perlindungan kepada lebih banyak masyarakat Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, Allianz Indonesia senantiasa memenuhi berbagai kebutuhan asuransi nasabah dengan terus mengembangkan solusi dan layanan. Hal ini juga selaras dan mendukung tujuan OJK untuk terus meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Selain berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang dibutuhkan nasabah, Allianz Indonesia juga mengutamakan kenyamanan nasabah, khususnya dalam hal akses, yang tidak terkecuali bagi nasabah penyandang disabilitas. Ini adalah bentuk dukungan Allianz terhadap POJK Nomor 6/POJK.07/2022, tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dimana Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia. Dian Ekawati, Head of Customer Relationship Management Allianz Life Indonesia, pada acara Diseminasi Petunjuk Teknis Operasional Pelayanan Keuangan bagi Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh OJK baru-baru ini, menyampaikan bahwa kenyamanan nasabah merupakan prioritas Allianz Indonesia, terutama untuk penyediaan akses dan layanan asuransi.