KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) mengaku telah mengajukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) sejak tahun 2020, dan saat ini tengah menunggu izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia Achmad K. Permana menyampaikan bahwa Allianz Life Indonesia telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada regulator dan sudah disetujui pada tahun 2020. “Kami percaya bahwa POJK 11/2023 akan menjadi pedoman yang sangat baik bagi perusahaan asuransi dalam melakukan pemisahan unit syariah,” ujarnya kepada Kontan.co.id, dikutip Senin (31/7).
Achmad mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan spin off lebih cepat dari waktu yang sudah ditentukan oleh regulator. Menurutnya, Allianz Life Indonesia selalu mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku termasuk ketentuan yang terbaru. Baca Juga: Allianz Life Indonesia Catatkan GWP Rp 7,5 Triliun per Juni 2023