Allianz Life Dorong OJK Lakukan Sosialisasi POJK 23/2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) berharap hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang memuat tentang peningkatan ekuitas minimum mampu mendukung bisnis asuransi yang sehat.

Direktur Legal and Compliance Allianz Life Indonesia, Hasinah Jusuf mengatakan POJK ini diharapkan memberikan kemudahan dan peluang kepada para pelaku dalam mengembangkan bisnis, sehingga bisnis asuransi dapat tumbuh secara berkelanjutan.

“Mengingat POJK 23/2023 masih baru diterbitkan dan belum terdapat pengaturan lebih lanjut, kami sangat mengapresiasi upaya OJK untuk melakukan beberapa sosialisasi terkait dengan regulasi ini,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (29/1).


Hasinah mengungkapkan, pihaknya senantiasa mendukung apabila nantinya asosiasi akan memberikan masukan untuk penyusunan Surat Edaran OJK (SEOJK) dari POJK 23/2023.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Dritama Brokerindo

Lebih lanjut, Hasinah menambahkan, pihaknya mencatat memiliki ekuitas sebesar Rp 6 triliun (unaudited), artinya Allianz Life telah melampaui persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

“Ini mencerminkan kekuatan finansial Allianz untuk memenuhi komitmennya memberikan perlindungan kepada nasabah,” pungkasnya.

Dalam POJK 23/2023 menyebut, peningkatan ekuitas minimum dibagi menjadi dua tahap. Pertama setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.

Tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028. Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, pertama Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1 wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, perusahaan reasuransi Rp 1 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 400 miliar.

Sementara itu, bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, perusahaan reasuransi Rp 2 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 1 triliun.

Selain itu, dalam POJK tersebut regulator juga bakal membentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA), di mana nantinya akan ada satu perusahaan yang akan menjadi induk usaha dengan ekuitas yang memadai.

Memang, sejumlah asosiasi perasuransian tengah tengah mendiskusikan ulang terkait detail KPPE dan KUPA tersebut.

Baca Juga: Klaim Asuransi Kesehatan Diproyeksi Terus Meningkat Tahun Ini

“Kami coba bahas dan diskusi dengan regulator misalnya yang belum memenuhi boleh terus beroperasi tapi jangan yang kompleks, nah yang tidak kompleks ini definisinya apa ini yang nanti dibahas lebih lanjut,” kata Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon.

Budi mengungkapkan, naiknya modal minimum ini secara objektif akan baik untuk pelaku industri asuransi jiwa. Menurutnya, turunnya POJK 23/2023 ini bukan suatu yang mengejutkan sebab pihaknya juga turut memberi masukan.

“Asosiasi diberikan kesempatan untuk memberi masukan, sejujurnya ketika kita melihat POJK yang baru keluar ini sebagian masukan asosiasi rasanya terakomodir,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi