Allianz Life Gandeng HSBC Luncurkan Asuransi Income Payout Protector, Ini Manfaatnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) bekerja sama dengan PT Bank HSBC Indonesia (Bank HSBC) meluncurkan produk asuransi jiwa baru yaitu Income Payout Protector.

Country Chief Bancassurance Officer Allianz Life Indonesia, Ancilla Lily mengatakan, produk hasil kerja sama ini memberikan solusi perlindungan jiwa dan pendapatan finansial dengan manfaat tunai tahunan dijamin dan pengembalian premi. Produk ini juga memberikan manfaat tunai tahunan yang dijamin sebagai pendapatan tambahan bagi tertanggung.

"Kemitraan Allianz Life dan Bank HSBC bertujuan memberikan perlindungan dan mendukung perencanaan keuangan yang baik. Dengan hadirnya Income Payout Protector, kami ingin hadir memberikan solusi proteksi yang lengkap dan sesuai dengan kebutuhan segmen nasabah Bank HSBC yang belum terlindungi asuransi," kata Ancilla dalam keterangan resminya, Selasa (1/10).


Ancilla menjelaskan, produk Income Payout Protector adalah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna yang akan membantu nasabah Bank HSBC untuk mendapatkan perlindungan secara optimal dengan karakter produk yang relatif simpel, yaitu fokus kepada perlindungan jiwa. 

Baca Juga: Allianz Life Buka Suara Soal Pencabutan Izin Pembentukan UUS oleh OJK

Proses underwriting untuk identifikasi risiko calon tertanggung diterapkan dengan simpel ketika mengajukan permohonan polis, dengan cara menjawab pertanyaan-pertanyaan pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa/SPAJ.

Tertanggung akan terproteksi dengan manfaat meninggal dunia hingga 120% total premi yang dibayarkan, dan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan hingga 240% total premi yang dibayarkan. Masa pembayaran premi untuk produk Income Payout Protector adalah 5 tahun.

Income Payout Protector juga akan memberikan dukungan finansial kepada nasabah Bank HSBC, di mana tersedia manfaat akhir kontrak sebesar 110% dari total premi yang dibayarkan. 

Selain itu, produk ini memiliki manfaat tunai tahunan sebesai 8% dari nilai premi tahunan, yang akan dibayarkan sejak akhir tahun ke-1 sampai akhir tahun ke-9 polis, selama polis tetap aktif. Dengan demikian, nasabah akan memperoleh pendapatan tahunan dari produk yang memberikan perlindungan jiwa secara optimal.

Selanjutnya: Hulu Migas Diguyur Insentif, Produksi Migas Diharapkan Naik

Menarik Dibaca: 8 Fitur Kamera iPhone yang Unik dan Tidak Ditemukan di Android

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih