KONTAN.CO.ID - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) mewujudkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada nasabah dengan membayarkan Rp4,3 triliun di tahun 2022, untuk lebih dari 310.000 klaim asuransi jiwa dan kesehatan, baik produk asuransi konvensional dan syariah. Adapun lima kondisi penyakit kritis yang paling banyak diklaim oleh nasabah di tahun 2022, adalah: 1. Kanker, 2. Stroke, 3. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner, 4. Penyakit Jantung Koroner Lain yang Serius, dan 5. Serangan Jantung Pertama. Sedangkan pada periode kuartal I tahun 2023, Allianz Life Indonesia terus membuktikan komitmennya membayarkan Rp1 triliun untuk lebih dari 70.000 klaim asuransi jiwa dan kesehatan, dari produk asuransi konvensional dan syariah.
Untuk kondisi penyakit kritis yang paling banyak diklaim oleh nasabah periode Januari-Maret 2023 adalah: 1. Kanker, 2. Stroke, 3. Penyakit Jantung Koroner, 4. Serangan Jantung Pertama, dan 5. Gagal Ginjal. “Allianz Life Indonesia berkomitmen untuk merealisasikan tujuannya melindungi lebih banyak masyarakat Indonesia. Pembayaran klaim adalah moment of truth bagi nasabah, dimana Allianz Life Indonesia hadir untuk membantu nasabah melewati masa yang menantang dengan kondisi penyakit yang dihadapi. Kami selalu memastikan untuk memberikan hak nasabah dengan membayarkan klaim yang legitimate dan sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku dan dimiliki oleh nasabah,” kata Bianto Surodjo, Business Director Allianz Life Indonesia. Memiliki perlindungan asuransi kesehatan dan jiwa adalah salah satu cara untuk mengantisipasi masalah finansial akibat risiko kesehatan yang mungkin dihadapi di masa depan. Namun demikian perlu diingat bahwa untuk bisa mendapatkan manfaat perlindungan asuransi ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh nasabah pemegang polis. Himawan Purnama, Chief Product Officer Allianz Life Indonesia menyatakan, “Sebagai perusahaan penyedia solusi dan layanan asuransi, Allianz Life Indonesia senantiasa memberikan edukasi kepada nasabah bahwa sebelum membeli polis asuransi, nasabah harus memahami dengan baik produk yang dipilih sudah sesuai dengan kebutuhannya, serta mengisi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan jujur dan transparan agar perlindungan asuransi yang didapatkan sesuai dengan kondisi diri. Selain itu, nasabah juga dapat merasakan kemudahan untuk mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan sesuai perjanjian polis. Nasabah bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit pilihan sesuai daftar rumah sakit rekanan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga nasabah bisa melakukan perawatan di banyak pilihan tempat, serta pilihan pengajuan klaim kesehatan secara digital, misalnya melalui aplikasi Eazy Connect.” Himawan juga memaparkan beberapa tips agar manfaat perlindungan asuransi didapatkan secara optimal dan terhindar dari penolakan ketika mengajukan klaim: 1. Pastikan pembayaran premi tepat waktu. Dengan melakukan pembayaran premi tepat waktu, kondisi polis dapat terus inforce sesuai dengan ketentuan polis sehingga nasabah dapat terus terlindungi. 2. Mengisi SPAJ dengan jujur dan transparan. • Yang penting untuk diungkapkan nasabah adalah kondisi kesehatan yang sebenarnya. Kondisi kesehatan maupun riwayat pengobatan yang pernah ada sebelumnya dan tidak diungkapkan secara jujur dapat terungkap di masa mendatang, sehingga perusahaan asuransi berhak menolak karena ada kondisi yang sebenarnya di luar cakupan atau tidak memenuhi ketentuan perlindungan dalam polis. • Pre-existing condition adalah riwayat penyakit yang sudah pernah diderita sebelum membeli polis asuransi yang harus diungkapkan secara transparan. • Kondisi non-disclosure adalah jika nasabah mengajukan klaim atas suatu kondisi penyakit dan ternyata sudah pernah mengalami kondisi tersebut sebelumnya, maka perusahaan asuransi berhak menolak pengajuan klaim tersebut. 3. Memperhatikan kondisi yang termasuk cakupan polis dan yang menjadi pengecualian. Setiap polis asuransi memiliki ketentuan-ketentuan yang bermacam-macam, tergantung dari kebijakan produk asuransinya. Adapun beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan adalah: a. Waiting period/masa tunggu, periode yang dibutuhkan bagi polis asuransi untuk mulai berlaku manfaatnya. Misalnya untuk suatu kondisi penyakit memiliki masa tunggu 12 bulan sejak polis aktif. Jika mengajukan klaim di bawah masa tunggu tersebut, maka tidak termasuk cakupan perlindungan. b. survival period, periode ketika tertanggung asuransi bertahan hidup sejak divonis penyakit kritis hingga meninggal dunia. Klaim yang diajukan di dalam survival period dapat ditolak dan membuat polis dibatalkan. c. Kondisi-kondisi yang menjadi pengecualian dalam polis. 4. Kelengkapan dokumen yang disyaratkan harus dipenuhi untuk memastikan pengajuan klaim dalam diproses oleh perusahaan asuransi. 5. Ketidakjujuran informasi atau manipulasi kondisi kesehatan yang dialami. Perusahaan asuransi akan melakukan investigasi untuk pengajuan klaim yang diterima. Jika terbukti ada ketidaksesuaian, atau indikasi kejahatan seperti pemalsuan kondisi penyakit agar klaim dapat dicairkan, maka klaim akan ditolak. 6. Jika klaim dilakukan dengan cara reimburse, maka pastikan tidak melebihi batas waktu pengajuan klaim. “Allianz Indonesia berkomitmen untuk memberikan solusi, pelayanan, dan pengalaman berasuransi yang optimal kepada seluruh nasabah, dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik). Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia sebagai pelaku di industri asuransi jiwa dan kesehatan juga senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai dan etika bisnis, serta mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.” tutup Himawan.
Tentang Allianz Indonesia Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah. Kini, Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.000 karyawan dan lebih dari 40.000 tenaga pemasar dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya. Saat ini, Allianz menjadi salah satu asuransi terkemuka di Indonesia yang dipercaya untuk melindungi lebih dari 13 juta tertanggung. Tentang Allianz di Asia Asia adalah salah satu wilayah pertumbuhan inti untuk Allianz, yang ditandai dengan keragaman budaya, bahasa dan adat istiadat. Allianz telah hadir di Asia sejak 1910, menyediakan asuransi kebakaran dan maritim di kota-kota pesisir Tiongkok. Saat ini, Allianz aktif di 15 pasar di wilayah tersebut, menawarkan beragam asuransi dengan bisnis inti pada asuransi kerugian, asuransi jiwa, perlindungan dan solusi kesehatan, dan manajemen aset. Dengan lebih dari 32.000 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 18 juta nasabah di wilayah ini melalui berbagai saluran distribusi dan platform digital. Tentang Grup Allianz Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manejemen aset terkemuka di dunia dengan lebih dari 122 juta nasabah individu dan perusahaan di lebih dari 70 negara. Nasabah Allianz mendapatkan manfaat dari berbagai layanan asuransi individu dan kumpulan, mulai dari asuransi properti, jiwa dan kesehatan, sampai layanan bantuan asuransi kredit dan asuransi bisnis secara global. Allianz adalah salah satu investor terbesar di dunia, dengan dana kelolaan nasabah asuransi lebih dari 683 miliar Euro. Sementara manajer aset kami, PIMCO dan Allianz Global Investors mengelola aset tambahan sebesar 1,6 triliun Euro milik pihak ketiga. Berkat integrasi sistematik ekologis dan kriteria sosial pada proses bisnis dan keputusan investasi, Allianz memegang posisi terdepan untuk perusahaan asuransi dalam Dow Jones Sustainable Index. Pada tahun 2022, Allianz Group memiliki 159.000 karyawan dan meraih total pendapatan 152,7 miliar Euro serta laba operasional sebesar 14,2 miliar Euro.
Baca Juga: Allianz Life Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi Jiwa dan Kesehatan Rp 4,3 Triliun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti