KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan produk asuransi kesehatan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025. Regulasi ini mengatur bahwa mulai 1 Januari 2026, setiap produk asuransi kesehatan wajib memiliki skema co-payment atau pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dalam skema tersebut, nasabah harus menanggung minimal 10% dari total klaim, dengan batas maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap per pengajuan klaim. Kebijakan ini dinilai dapat mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa nasabah dengan daya beli terbatas bisa memilih untuk tidak melanjutkan polis alias terjadi lapse terutama jika mereka merasa beban biaya menjadi lebih berat.
Allianz Life Nilai Edukasi Jadi Kunci Cegah Lapse Akibat Aturan Co-Payment OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan produk asuransi kesehatan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025. Regulasi ini mengatur bahwa mulai 1 Januari 2026, setiap produk asuransi kesehatan wajib memiliki skema co-payment atau pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dalam skema tersebut, nasabah harus menanggung minimal 10% dari total klaim, dengan batas maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap per pengajuan klaim. Kebijakan ini dinilai dapat mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa nasabah dengan daya beli terbatas bisa memilih untuk tidak melanjutkan polis alias terjadi lapse terutama jika mereka merasa beban biaya menjadi lebih berat.
TAG: