Allianz Life Optimistis Program Penjaminan Polis Berdampak Positif bagi Asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis.

PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menyambut baik amanat UU P2SK terkait implementasi program penjaminan polis oleh LPS.


Direktur Kepatuhan Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf memandang program tersebut sebagai langkah positif dalam memperkuat arsitektur sistem keuangan nasional. Selain itu, dinilainya dapat berdampak positif untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. 

Baca Juga: Allianz Life Terapkan Strategi Ini untuk Dongkrak Kinerja Unitlink 2026

"Kehadiran program penjaminan polis diharapkan dapat memberikan rasa aman yang lebih besar bagi nasabah, sekaligus mendukung pertumbuhan industri asuransi yang sehat dan berkelanjutan," ujarnya kepada Kontan, Senin (20/7/2026).

Terkait mekanisme pendanaan dan penetapan iuran berkala, Allianz Indonesia siap berkolaborasi secara konstruktif dengan regulator, LPS, dan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan skema yang efektif dan berkelanjutan.

Dari perspektif Allianz, Hasinah menyebut prinsip yang penting untuk dijaga adalah agar implementasi program penjaminan polis dapat berjalan secara cost-neutral bagi pemegang polis. 

"Dengan demikian, manfaat program dapat dirasakan masyarakat tanpa menimbulkan tambahan beban biaya maupun dampak terhadap keterjangkauan produk asuransi," ungkapnya.

Hasinah juga berpandangan bahwa struktur iuran dan mekanisme implementasi perlu dirancang secara proporsional dan berbasis risiko (risk-based). Dengan demikian, mampu menjaga daya saing industri sekaligus tetap memberikan perlindungan optimal bagi konsumen.

Baca Juga: Allianz Life dan HSBC Luncurkan Unitlink Smartwealth Dollar Equity Global Income Fund

Jika menilik dalam UU P2SK, pada Pasal 83, tertuang program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Dijelaskan bahwa program penjaminan polis tidak menjamin unsur investasi yang melekat pada produk asuransi. Tertuang juga program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis.

Mengenai ruang lingkup penjaminan yang berfokus pada unsur proteksi pada lini bisnis tertentu, Allianz Indonesia menilai pendekatan tersebut merupakan langkah yang prudent dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Ditambah, dapat memitigasi risiko moral hazard," tutur Hasinah.

Menjelang implementasi pada 2028, Hasinah menerangkan Allianz Indonesia akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta transparansi produk guna menghadirkan solusi perlindungan yang terpercaya dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

Jika menelaah secara rinci, dalam Pasal 6 UU P2SK, dijelaskan dalam rangka melaksanakan tugas, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta.

Pada Pasal 53 ayat 1, tertuang perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Adapun penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam undang-undang. 

Baca Juga: OJK Proyeksi Aset Asuransi Tumbuh 5%-7% pada 2026, Ini Respons Allianz Life

Dijelaskan juga program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan sebagai perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dalam resolusi. 

Selain itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

Pada Pasal 79, tertuang bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam memenuhi kewajibannya akibat mengalami kesulitan keuangan. Dalam ayat 3, program penjaminan polis dapat menggunakan prinsip syariah.

Dalam Pasal 81 ayat 1, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib menyerahkan berbagai dokumen dan surat pernyataan.

Baca Juga: Laba Allianz Life Melonjak Signifikan per Maret 2026, Ini Faktor Pendorongnya

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam UU P2SK, penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News