KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menyatakan masih terus memantau penerapan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penurunan batas maksimal risk sharing (copayment) dari 10% menjadi 5%. Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia, Hasinah Jusuf menjelaskan, skema risk sharing pada dasarnya ditujukan untuk menjaga kenaikan premi asuransi kesehatan agar lebih terkendali dan stabil dalam jangka panjang, dibandingkan dengan produk tanpa skema tersebut. “Allianz akan terus memperkuat koordinasi dengan regulator dan asosiasi untuk mempersiapkan rencana serta skema ke depan. Harapannya, hal ini bisa mendorong penggunaan layanan kesehatan yang terkendali dan berkelanjutan, termasuk mengendalikan kenaikan biaya medis di masa mendatang,” ujar Hasinah kepada Kontan, Rabu (1/9/2025).
Allianz Life Pantau Aturan Baru OJK soal Risk Sharing Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menyatakan masih terus memantau penerapan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penurunan batas maksimal risk sharing (copayment) dari 10% menjadi 5%. Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia, Hasinah Jusuf menjelaskan, skema risk sharing pada dasarnya ditujukan untuk menjaga kenaikan premi asuransi kesehatan agar lebih terkendali dan stabil dalam jangka panjang, dibandingkan dengan produk tanpa skema tersebut. “Allianz akan terus memperkuat koordinasi dengan regulator dan asosiasi untuk mempersiapkan rencana serta skema ke depan. Harapannya, hal ini bisa mendorong penggunaan layanan kesehatan yang terkendali dan berkelanjutan, termasuk mengendalikan kenaikan biaya medis di masa mendatang,” ujar Hasinah kepada Kontan, Rabu (1/9/2025).