Allianz Life Syariah: Persaingan Kian Ketat Jelang Batas Spin Off UUS 2026



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi memisahkan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat akhir 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023.

PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Life Syariah) menilai peta persaingan industri asuransi syariah akan semakin ketat setelah kewajiban tersebut rampung.

Baca Juga: Ada Mudik Lebaran, Zurich: Kinerja Asuransi Perjalanan Berpotensi Meningkat


Direktur Allianz Life Syarih Jazilah Firdaus mengatakan, inovasi produk menjadi kunci menghadapi kompetisi yang kian sengit.

“Tentu saja peta persaingan di bisnis syariah sangat ketat, bahkan saat ini. Inovasi produk tentu saja merupakan salah satu kunci karena inti bisnis asuransi adalah produk,” ujarnya dalam webinar industri asuransi syariah, Selasa (24/2/2026).

Berbasis Maqasid Syariah

Jazilah menjelaskan, Allianz Life Syariah mengembangkan inovasi produk berbasis prinsip Maqasid Syariah, yakni tujuan syariat Islam untuk mewujudkan kemaslahatan umat.

Pendekatan ini membuat produk syariah yang ditawarkan memiliki karakteristik berbeda dari produk konvensional.

“Maqasid Syariah adalah acuan kami dalam desain produk perlindungan. Kami juga ingin menjauh dari produk yang dikenal sebagai salinan produk konvensional,” jelasnya.

Baca Juga: BCA Expoversary Bali 2026 Tawarkan KPR Mulai 1,69% dan Promo KKB-KSM

Dalam proses inovasi, perusahaan melakukan forum diskusi kelompok dengan berbagai segmen nasabah guna memahami kebutuhan aktual masyarakat.

Salah satu produk yang diluncurkan dengan pendekatan tersebut adalah AlliSya Cerdas, yang dirancang sebagai solusi perencanaan biaya pendidikan di tengah tren kenaikan biaya sekolah.

“Allianz berupaya merombak seluruh lini produk berdasarkan prinsip Maqasid Syariah dan kebutuhan masyarakat agar tetap relevan di tengah persaingan,” kata Jazilah.

Allianz Life Syariah sendiri resmi melakukan spin off dan memperoleh izin usaha dari OJK pada November 2023.

Progres Spin Off Industri

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyampaikan, saat ini terdapat 18 perusahaan asuransi syariah full-fledged.

Baca Juga: Pegadaian Ungkap Strategi untuk Dorong Kinerja Bisnis Bullion pada 2026

Ia mencatat sudah ada 28 pengajuan terkait spin off UUS yang masuk ke OJK. Dari jumlah tersebut: 3 perusahaan telah menyelesaikan spin off, 5 perusahaan masih dalam proses, 20 perusahaan belum mengajukan skema spin off.

Iwan menegaskan tidak akan ada perpanjangan tenggat waktu kewajiban spin off UUS.

“Tidak akan ada pemunduran waktu dari sisi ketentuan spin off UUS. Perusahaan harus memanfaatkan waktu yang ada sebaik mungkin,” tegasnya.

Dengan tenggat akhir 2026 yang semakin dekat, industri asuransi syariah diperkirakan akan memasuki fase konsolidasi dan kompetisi yang lebih intensif dalam dua tahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News