MOMSMONEY.ID – PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) dan PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) OCBC meresmikan kerja sama strategis untuk menghadirkan dan melengkapi berbagai kebutuhan perlindungan nasabah di masa-masa penting dan produktif dalam meraih tujuan finansial. Bentuk komitmen dari kemitraan ini juga secara langsung ditandai dengan peluncuran produk AlliSya RENCANA, yakni solusi asuransi jiwa tradisional dengan berbagai manfaat berbasis syariah untuk dukungan rencana finansial yang dapat menjadi warisan di masa depan. Nah, produk AlliSya RENCANA seperti manfaat yang diterima apabila risiko pencari nafkah meninggal dunia terjadi, memastikan para nasabah OCBC dapat terlindungi secara finansial dengan besaran manfaat yang diterima yaitu sebesar 105% dari keseluruhan kontribusi yang dibayarkan (apabila terjadi dalam waktu 2 tahun sejak tanggal polis mulai berlaku) atau manfaat sebesar 100% dari Santunan Asuransi jika tertanggung meninggal dunia setelah 2 tahun.
Allianz Syariah & OCBC Luncurkan Solusi Perlindungan untuk Rencana Keuangan
MOMSMONEY.ID – PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) dan PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) OCBC meresmikan kerja sama strategis untuk menghadirkan dan melengkapi berbagai kebutuhan perlindungan nasabah di masa-masa penting dan produktif dalam meraih tujuan finansial. Bentuk komitmen dari kemitraan ini juga secara langsung ditandai dengan peluncuran produk AlliSya RENCANA, yakni solusi asuransi jiwa tradisional dengan berbagai manfaat berbasis syariah untuk dukungan rencana finansial yang dapat menjadi warisan di masa depan. Nah, produk AlliSya RENCANA seperti manfaat yang diterima apabila risiko pencari nafkah meninggal dunia terjadi, memastikan para nasabah OCBC dapat terlindungi secara finansial dengan besaran manfaat yang diterima yaitu sebesar 105% dari keseluruhan kontribusi yang dibayarkan (apabila terjadi dalam waktu 2 tahun sejak tanggal polis mulai berlaku) atau manfaat sebesar 100% dari Santunan Asuransi jika tertanggung meninggal dunia setelah 2 tahun.