KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. OJK menyebut jika rencana pemisahan terlaksana, di akhir 2026 akan ada sekitar 41 perusahaan asuransi syariah. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) menilai spin off UUS merupakan bagian dari perkembangan industri yang diharapkan dapat memperkuat fondasi ekosistem asuransi syariah di Indonesia. Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia, Elmie Najas memandang hadirnya lebih banyak perusahaan asuransi syariah dapat berdampak positif terhadap industri.
"Sebab, dapat meningkatkan literasi, memperluas pilihan bagi masyarakat, serta mendorong inovasi dan daya saing industri secara keseluruhan," ujarnya kepada Kontan, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Allianz Syariah Sebut Ketidakpastian Ekonomi Berdampak ke Industri Asuransi Syariah Lebih lanjut, Elmie menyebut hadirnya lebih banyak perusahaan syariah tidak hanya merupakan implementasi ketentuan regulator, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat industri dalam menjawab meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap solusi keuangan berbasis syariah. Dia mengatakan sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dengan tingkat penetrasi asuransi syariah yang masih relatif rendah. "Hal itu membuka ruang pertumbuhan yang luas bagi seluruh pelaku industri untuk bersama-sama memperluas akses perlindungan, meningkatkan literasi, dan mendorong inklusi keuangan syariah secara berkelanjutan," tuturnya. Bagi Allianz Syariah, Elmie mengatakan fokus utama bukan semata-mata pada dinamika kompetisi, melainkan upaya perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas bisnis secara berkelanjutan. Dia bilang pihaknya akan berkomitmen memperkuat kapabilitas di seluruh produk perlindungan yang dihadirkan, mulai dari inovasi produk, kualitas layanan, pengembangan kapabilitas tenaga pemasar, transformasi digital, hingga tata kelola perusahaan.
Baca Juga: Allianz Syariah dan Maybank Indonesia Luncurkan MyProtection Amanah "Hal itu dilakukan agar dapat menghadirkan pengalaman terbaik bagi peserta asuransi, sekaligus menjadi perusahaan asuransi syariah yang memiliki tata kelola baik, sustainable, dan reliable di Indonesia," tuturnya. Elmie mengatakan Allianz Syariah juga menghadirkan proposisi nilai yang berbeda melalui penerapan Maqasid Syariah sebagai landasan dalam menjalankan bisnis. Dengan demikian, setiap produk, layanan, dan inovasi tidak hanya memenuhi prinsip-prinsip syariah, tetapi juga memberikan kemaslahatan yang lebih luas bagi peserta dan masyarakat. Berdasarkan laporan keuangan di situs resmi, Allianz Syariah mencatatkan total kontribusi gabungan mencapai Rp 958,99 miliar per Mei 2026. Adapun laba setelah pajak perusahaan tercatat sebesar Rp 124,21 miliar per Mei 2026. Sebagai informasi, OJK mencatat per 22 Mei 2026, terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru. Selain itu, terdapat 3 perusahaan yang dalam proses spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Per 22 Mei 2026, sudah ada 3 perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Adapun 7 perusahaan sudah spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Sementara itu, OJK mencatat, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Berdasarkan RKPUS, 26 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Baca Juga: Allianz Syariah Catat Kontribusi Rp 186 Miliar di Awal 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News