KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Allianz Utama Indonesia menyambut baik rencana pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat (tiering) permodalan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia Sunadi Tan mengatakan, sebagai salah satu pelaku di industri asuransi umum, Allianz Utama Indonesia akan selalu memenuhi peraturan yang diberlakukan OJK, termasuk soal tiering permodalan perusahaan asuransi. “Kami senantiasa berupaya menjaga kinerja perusahaan dan meraih pertumbuhan yang positif dari waktu ke waktu, agar dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK, jika peraturannya sudah diberlakukan,” kata Sunadi kepada Kontan.co.id, Jumat (03/11).
Sebagaimana diketahui, dalam rencana yang tertuang di Rancangan Peraturan OJK (POJK) tersebut, perusahaan asuransi yang tergolong dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 diwajibkan memiliki modal minimum Rp 500 miliar. Baca Juga: ACPI Sebut Permintaan Asuransi Kendaraan Listrik Meningkat Di samping itu, perusahaan asuransi yang digolongkan dalam KPPE 2 wajib memiliki modal sebesar Rp 1 triliun. Dengan modal yang lebih kecil dari KPPE 1 dan KPPE 2, perusahaan asuransi akan dimasukkan ke dalam Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA).