KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perubahan aturan pengelolaan kelebihan kas pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 dinilai berpotensi menambah likuiditas perbankan. Tambahan likuiditas tersebut juga berpeluang menekan biaya dana atau
cost of fund (CoF) perbankan. PMK 67/2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat mengatur kelebihan kas pemerintah dapat ditempatkan pada bank umum dan/atau diinvestasikan melalui Surat Berharga Negara (SBN). Aturan yang diterbitkan untuk menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024 tersebut tidak lagi mencantumkan penempatan uang negara pada Bank Indonesia (BI) sebagai instrumen pengelolaan kelebihan kas.
Baca Juga: LPS: Sekitar 99,94% Rekening Bank Umum Dijamin Penuh hingga Rp 2 Miliar Dalam beleid tersebut, pemerintah dapat menempatkan kelebihan kas pada bank umum, baik konvensional maupun syariah. Selain itu, kelebihan kas dapat dikelola melalui pembelian SBN secara
outright di pasar sekunder, reverse repo SBN, reverse repo syariah SBSN serta transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN. Direktur Allo Bank Ganda Raharja menilai perubahan pola pengelolaan tersebut berpotensi memberikan tambahan likuiditas bagi sistem perbankan. Menurutnya, jika sebelumnya kas pemerintah yang mengendap di BI cenderung menarik likuiditas dari sistem perbankan, maka penempatan sebagian kelebihan kas pada bank umum dapat memberikan efek sebaliknya. "Pengalihan penempatan SAL keluar dari rekening pemerintah di BI menuju perbankan umum mengubah sifat dana tersebut dari yang tadinya menyerap likuiditas menjadi menambah likuiditas pasar," kata Ganda kepada kontan.co.id, Selasa (29/8/2026). Ganda memperkirakan, potensi dana yang masuk ke neraca perbankan bisa mencapai Rp 100 triliun hingga Rp 200 triliun apabila pemerintah merealokasikan sekitar 30%-50% dari saldo kas yang fleksibel ke perbankan umum. Ia menyebut secara historis akumulasi SAL atau kas pemerintah berada di kisaran Rp 200 triliun hingga lebih dari Rp 400 triliun, tergantung realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya serta penerimaan pajak dan SBN. "Jika pemerintah merealokasikan sekitar 30%-50% dari saldo kas yang fleksibel ke perbankan umum, potensi dana segar yang masuk ke neraca bank dapat mencapai Rp 100 triliun-Rp 200 triliun," ujarnya.
Baca Juga: LPS: Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh Positif, Kredit Naik 13,66% Tambahan dana tersebut dinilai dapat meningkatkan likuiditas perbankan sekaligus memberikan ruang bagi bank untuk melakukan ekspansi aset. Namun, Ganda menilai tambahan likuiditas belum tentu secara otomatis membuat bank lebih agresif menyalurkan kredit. Sebab, penyaluran kredit tetap bergantung pada permintaan dari sektor riil, daya beli masyarakat, investasi korporasi dan tingkat suku bunga acuan. Selain itu, karakteristik dana pemerintah juga perlu diperhatikan. Dana kas pemerintah bersifat dinamis dan dapat ditarik kembali sesuai kebutuhan belanja negara, seperti pembayaran gaji maupun pembiayaan proyek pemerintah. Karena itu, Ganda memperkirakan, tambahan likuiditas tersebut dapat memberikan impuls terhadap pertumbuhan kredit nasional sekitar 0,5%-1,2% atau 50-120 basis poin (bps) dari baseline. "Jika target kredit awal berada di kisaran 10%-12%, adanya transmisi likuiditas ini berpotensi mendorong pertumbuhan kredit mendekati 11%-13%, dengan catatan sektor riil cukup responsif menyerap pinjaman," jelasnya. Di sisi lain, masuknya dana pemerintah ke perbankan berpotensi mengurangi persaingan bank dalam menghimpun dana pihak ketiga (DPK), terutama melalui deposito dengan tingkat bunga khusus atau special rate.
Baca Juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,75% hingga Januari 2027 Ganda memperkirakan CoF perbankan berpotensi turun sekitar 5-20 bps. Pasalnya, tambahan pasokan dana memberikan ruang bagi bank untuk menurunkan suku bunga DPK secara bertahap. "Persaingan DPK akan mereda. Dengan adanya tambahan likuiditas dari kas pemerintah, ketergantungan bank pada perang suku bunga deposito special rate dapat berkurang," kata Ganda. Namun, distribusi dana pemerintah tersebut diperkirakan tidak akan merata ke seluruh bank. Menurut Ganda, dana berpotensi lebih banyak ditempatkan pada bank-bank Himbara dan BPD yang memenuhi kriteria kesehatan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Selanjutnya, dana tersebut berpotensi mengalir ke bank menengah dan kecil melalui pasar uang antarbank (PUAB). Dalam jangka pendek hingga menengah, bank juga diperkirakan akan menerapkan strategi secara bertahap dalam memanfaatkan tambahan likuiditas tersebut. Ganda mengatakan bank perlu mempertimbangkan karakteristik kas pemerintah yang dapat ditarik sesuai kebutuhan APBN. Dengan demikian, bank tidak bisa serta-merta menggunakan dana jangka pendek tersebut untuk membiayai kredit jangka panjang.
Baca Juga: Laba Allo Bank Turun 4,05%, Kredit Tumbuh 32,02% hingga Agustus 2026 "Bank tidak akan mengambil risiko maturity mismatch dengan menggunakan dana instan atau jangka pendek untuk membiayai kredit jangka panjang seperti KPR 15-20 tahun secara penuh," jelasnya. Bank juga akan mempertimbangkan imbal hasil dan risiko dalam menentukan penempatan dana. SBN, misalnya, dapat menjadi instrumen untuk menempatkan dana jangka pendek karena memiliki likuiditas dan risiko gagal bayar yang rendah. Sementara itu, penyaluran kredit menawarkan margin yang lebih tinggi, tetapi membutuhkan proses asesmen risiko, pencadangan kerugian kredit atau CKPN, serta waktu untuk memastikan kualitas debitur.
Adapun berdasarkan PMK 67/2026, penempatan uang negara pada bank umum dilakukan melalui pasar uang, baik secara lelang maupun nonlelang, dengan bank yang telah ditetapkan sebagai mitra kerja. Bank yang menjadi mitra harus memiliki izin usaha yang masih berlaku, menjalankan kegiatan usaha di Indonesia serta memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan minimal kategori 3 yang telah diverifikasi OJK untuk periode terakhir. Kebijakan pengelolaan kelebihan kas tersebut dibahas dan diputuskan dalam rapat yang dipimpin Menteri Keuangan. Untuk penempatan pada bank umum, risalah rapat minimal memuat mitra kerja, limit penempatan, bunga atau imbal hasil serta tenor. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News