KONTAN.CO.ID - PALEMBANG. Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyarankan agar calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berbicara personal dengan penggugatnya, Almas Tsaqibbirru. Ini disampaikan usai ditanya tanggapan mengenai Almas yang menggugat Gibran soal wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah. Ganjar mengaku belum tahu persoalan apa yang tengah dihadapi keduanya.
"Kalau gugatan sifatnya perdata, silakan bicara berdua," kata Ganjar ditemui di Pasar 16 Ilir, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming Raka dan Denny Indrayana "Saya enggak tahu urusan mereka, ada apa," lanjutnya. Sebelumnya diberitakan, Almas menggugat Gibran ke PN Kota Solo, Jateng, salah satunya lantaran tidak menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepadanya yang telah memberi peluang sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden 2024. Kabar ini diketahui melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register 22 Januari 2024 tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt. Pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari. Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Baca Juga: Dituding Wanprestasi, Cawapres Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Solo Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari. Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp 10 juta. Gugatan ini dibenarkan oleh Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi pada Kamis. Berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan pengugat mengajukan gugatan ke putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan. Olehnya, Gibran bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.
Baca Juga: Akademisi Kritik Jokowi, Pengamat: Sebagai Pengingat Demokrasi Harus Sesuai Jalur "Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang, saat dikonfirmasi. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Almas Gugat Gibran Wanprestasi, Ganjar: Kalau Sifatnya Perdata, Silakan Bicara Berdua" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto