KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku ritel swasta menilai rencana pemerintah mewajibkan distribusi Minyakita minimal 35% melalui BUMN Pangan, yakni Perum Bulog dan ID Food, tak akan mengganggu distribusi di lapangan. Ketentuan ini tertuang dalam revisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 yang akan berlaku pada 2026. Pemerintah telah merampungkan revisi dan berencana meluncurkan aturan pada pekan kedua Desember 2025 ini. Sebelumnya, Permendag 18/2024 telah mengatur pendistribusian Minyakita dapat melalui distributor pertama (yang bisa merupakan swasta) dan BUMN Pangan. Dus, melalui aturan baru, pemerintah berupaya memperkuat posisi BUMN Pangan sebagai distributor Minyakita dan menjaga harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Alokasi 35% Distribusi Minyakita Melalui BUMN Pangan Dinilai Tak Ganggu Ritel Swasta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku ritel swasta menilai rencana pemerintah mewajibkan distribusi Minyakita minimal 35% melalui BUMN Pangan, yakni Perum Bulog dan ID Food, tak akan mengganggu distribusi di lapangan. Ketentuan ini tertuang dalam revisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 yang akan berlaku pada 2026. Pemerintah telah merampungkan revisi dan berencana meluncurkan aturan pada pekan kedua Desember 2025 ini. Sebelumnya, Permendag 18/2024 telah mengatur pendistribusian Minyakita dapat melalui distributor pertama (yang bisa merupakan swasta) dan BUMN Pangan. Dus, melalui aturan baru, pemerintah berupaya memperkuat posisi BUMN Pangan sebagai distributor Minyakita dan menjaga harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.