Alokasi 5% APBD ke Kelurahan, DPRD: Selama Ini Paling Sedikit Rp 3 Miliar



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Syarif mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan untuk kelurahan selama ini dinilai cukup.

Ini merespon terkait Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang belakangan disahkan pemerintah atas inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Salah satunya menyebut kewajiban pengalokasian 5% minimal dari APBD untuk kelurahan.

“Berkaca dari APBD yang dialokasikan di kelurahan selama ini sudah sangat mencukupi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (23/4).


Syarif menjelaskan, bila melihat belanja rutin di tingkat kelurahan untuk kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasana sudah perlu dilakukan evaluasi. Pasalnya, selama ini nilai yang digelontorkan APBD untuk kelurahan cukup signifikan.

“Rata-rata paling sedikit setiap kelurahan sebesar Rp 3 miliar digelontorkan untuk gaji dan operasional PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum),” jelas Syarif.

Baca Juga: Kementerian PUPR Akan Uji Coba Pembangunan ART di IKN

Tidak hanya itu, kata Syarif, dana tersebut juga dialokasikan untuk pembangunan sejumlah RW kumuh, menurutnya nilai tersebut juga masih sangat mencukupi.

Syarif mengungkapkan, UU tersebut belum dilaksanakan sebab diperlukan adanya regulasi turunannya yang saat ini belum keluar.

Dia bilang, jika nantinya dikeluarkan perlu dilakukan kajian dan pihaknya masih menunggu sebab selama ini belum dilakukan pembahasan terkait hal ini.

“Jikapun nantinya (keluar) harus dikaji secara matang apa bentuknya dan nomenklatur dari alokasi 5% itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, adapun peruntukan alokasi 5% APBD oleh kelurahan di antaranya, kesejahteraan pangan, tempat tinggal bagi lansia yang tidak memiliki tempat tinggal, pendidikan gratis untuk anak yatim piatu.

Berikutnya, modal kerja untuk penyandang disabilitas, perbaikan gizi bagi balita, membuka lapangan kerja bagi anak yang putus sekolah, pengadaan taman bermain bagi masyarakat di daerah kumuh.

Lalu, fasilitasi kegiatan keagamaan di daerah kumuh, contohnya penyediaan tempat bagi anak yatim piatu untuk belajar ilmu agama, kegiatan dasawisma, Posyandu, PKK, Jumantik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari