Alokasi Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) pada Tahun 2025 Capai Rp 192,3 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengalokasikan anggaran dana bagi hasil (DBH) Rp 192,3 triliun pada tahun depan.

Alokasi ini naik 34,4% jika dibandingkan dengan pagu tahun ini yang hanya Rp 143 triliun.

"DBH tahun 2025 ada peningkatan sangat besar, bahkan hampir Rp 50 triliun," ujar Direktur Dana Transfer Umum, Sandy Firdaus dalam acara Bimbingan Teknis HKPD dan Transfer ke Daerah TA 2025, Selasa (29/10).


Baca Juga: Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Rp 776,80 Triliun hingga September 2024

Dalam paparannya, Sandy memerinci peruntukan alokasi DBH sebesar Rp 192,3 triliun tersebut.

Pertama, alokasi DBH pajak sebesar Rp 77,30 triliun, dengan alokasi terbesar pada DBH PPh sebesar Rp 44,93 triliun.

Kedua, alokasi DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 85,92 triliun, dengan alokasi terbesar pada DBH mineral dan batubara sebesar Rp 66,40 triliun.

Baca Juga: Kemenkeu: Banyak Pemda yang Belum Cairkan Anggaran PPPK Padahal Sudah Akhir Tahun

Ketiga, alokasi DBH perkebunan sawit sebesar Rp 1,25 triliun atau turun 58,3% yang disebabkan oleh penurunan volume ekspor.

Keempat, alokasi minimum DBH sawit per daerah sebesar Rp 500 juta. Kelima, kurang bayar DBH dialokasikan sebesar Rp 27,81 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi