JAKARTA. Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan di daerah, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan anggaran Dana Desa pada tahun 2018 akan meningkat menjadi 10% dari dan di luar dana transfer ke daerah. Seperti diketahui, total anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di APBN 2017 mencapai Rp 764,9 triliun, yang kemudian dibagikan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa. Sebelumnya, pemerintah sependapat dengan pandangan anggota DPR mengenai peningkatan porsi (TKDD) sekitar 40% dari APBN 2018, agar dapat dimanfaatkan untuk pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan pembangunan infrastruktur, khususnya di luar Jawa dan daerah pinggiran.
Pada 2018, alokasi TKDD diperkirakan meningkat menjadi 5,6% hingga 5,8% dari PDB. Alokasi Dana Desa 2018 untuk pertama kalinya direncanakan mencapai 10% dari dan di luar transfer ke daerah sesuai amanat UU. “Kebijakan yang baru, kami akan meningkatkan anggaran Dana Desa sampai 10% dari dan di luar transfer ke daerah sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo saat rapat bersama DPD RI, Rabu (21/6). Lanjut Boediarso, tahun depan, juga akan ada perubahan formula alokasi dana desa melalui penyesuaian bobot variabel dengan penekanan pada variabel jumlah penduduk miskin. Adapun perubahan formulasi proporsi Alokasi Dasar (AD) untuk pemerataan dan Alokasi Formula (AF) untuk distribusi yang lebih berkeadilan. Ia menjelaskan, dana desa pada dasarnya dialokasikan berdasarkan dua aspek, yakni pemerataan dan keadilan. Nah, pada tahun depan kebijakan Kemenkeu adalah memotong porsi pada dana yang berbasis pemerataan dari yang sekarang 90%. Namun demikian, alokasi kepada aspek yang berbasis keadilan akan ditambah. “Aspek yang berbasis keadilan berdasarkan kepada empat variabel, yaitu jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis, dengan memberi bobot yang jauh lebih besar pada aspek angka kemiskinan,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Boediarso, pemerintah memiliki tujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, mengatasi kesenjangan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik antardesa, dan memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal, serta desa di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan. Ia mengatakan, pihaknya juga meningkatkan kebijakan penyaluran dana desa melalui beberapa kebijakan. Pertama, pemerintah akan meningkatkan kualitas penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan, yaitu kinerja penyerapan dan capaian
output. Kedua, penyaluran dana desa juga akan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk memudahkan koordinasi dengan pemerintah daerah. “Adapun kebijakan penggunaan dana desa, kami akan re-focusing untuk pembangunan dan pemberdayaan manusia," ucapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini