JAKARTA. Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan di daerah, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan anggaran Dana Desa pada tahun 2018 akan meningkat menjadi 10% dari dan di luar dana transfer ke daerah. Seperti diketahui, total anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di APBN 2017 mencapai Rp 764,9 triliun, yang kemudian dibagikan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa. Sebelumnya, pemerintah sependapat dengan pandangan anggota DPR mengenai peningkatan porsi (TKDD) sekitar 40% dari APBN 2018, agar dapat dimanfaatkan untuk pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan pembangunan infrastruktur, khususnya di luar Jawa dan daerah pinggiran.
Alokasi dana desa 2018 ditambah jadi 10%
JAKARTA. Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan di daerah, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan anggaran Dana Desa pada tahun 2018 akan meningkat menjadi 10% dari dan di luar dana transfer ke daerah. Seperti diketahui, total anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di APBN 2017 mencapai Rp 764,9 triliun, yang kemudian dibagikan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa. Sebelumnya, pemerintah sependapat dengan pandangan anggota DPR mengenai peningkatan porsi (TKDD) sekitar 40% dari APBN 2018, agar dapat dimanfaatkan untuk pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan pembangunan infrastruktur, khususnya di luar Jawa dan daerah pinggiran.