Alokasi dana desa kurang 10%, daerah kena sanksi



JAKARTA. Pemerintah siap memberikan sanksi bagi pemerintah kabupaten/kota yang menetapkan alokasi dana desa (ADD) dengan nilai di bawah 10% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Hal tersebut diatur PP Nomor 47/2015 terkait perubahan PP Nomor 43/2014 mengenai peraturan pelaksanaan UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Boediarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan bilang, pemerintah pusat memperkuat kewenangannya untuk mengontrol besaran ADD lewat penerbitan peraturan anyar ini.


"Dalam PP Nomor 43/2014 sebelumnya, tidak diatur kewajiban daerah untuk menyampaikan peraturan daerah tentang ADD ke Desa, sehingga tidak ada instrumen bagi pemerintah pusat untuk mengontrol kewajiban ADD sesuai aturan," kata Boediarso ketika dihubungi KONTAN, Rabu (22/7) malam.

Dengan terbitnya beleid anyar ini, Kementerian Keuangan dapat memberikan sanksi bagi daerah berupa pemotongan penyaluran DAU dan DBH dengan nilai sesuai kekurangan yang dialokasikan ke desa.

Menurut Boediarso, ketentuan yang baru ini juga bertujuan agar seluruh bupati dan walikota memenuhi ketentuan dana desa sesuai dengan Pasal 72 UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Nantinya, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan menteri terkait pemberian sanksi bagi daerah yang menyalahi ketentuan dana desa. "Ketentuan ini dimaksudkan agar bupati atau walikota benar-benar memenuhi kewajibannya untuk  mengalokasikan ADD sebesar 10%," ujar Boediarso.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie