JAKARTA. Pemerintah siap memberikan sanksi bagi pemerintah kabupaten/kota yang menetapkan alokasi dana desa (ADD) dengan nilai di bawah 10% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Hal tersebut diatur PP Nomor 47/2015 terkait perubahan PP Nomor 43/2014 mengenai peraturan pelaksanaan UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Boediarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan bilang, pemerintah pusat memperkuat kewenangannya untuk mengontrol besaran ADD lewat penerbitan peraturan anyar ini.
Alokasi dana desa kurang 10%, daerah kena sanksi
JAKARTA. Pemerintah siap memberikan sanksi bagi pemerintah kabupaten/kota yang menetapkan alokasi dana desa (ADD) dengan nilai di bawah 10% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Hal tersebut diatur PP Nomor 47/2015 terkait perubahan PP Nomor 43/2014 mengenai peraturan pelaksanaan UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Boediarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan bilang, pemerintah pusat memperkuat kewenangannya untuk mengontrol besaran ADD lewat penerbitan peraturan anyar ini.